Presiden Republik Indonesia

Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahanIndonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
·        Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
·        Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan DaratAngkatan Laut, dan Angkatan Udara
·        Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
·        Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
·        Menetapkan Peraturan Pemerintah
·        Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
·        Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
·        Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
·        Menyatakan keadaan bahaya.
·        Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
·        Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·        Memberi grasirehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
·        Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
·        Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
·        Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
·        Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
·        Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
·        Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
1.     Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.     Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
3.     Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
4.     Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
5.     Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
6.     Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
7.     Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
8.     Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
9.     Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
10.   Terdaftar sebagai Pemilih
11.   Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
12.   Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
13.   Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
14.   Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
15.   Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
16.   Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
17.   Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
18.   Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia


Source : http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...