Presiden Indonesia (nama jabatan
resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahanIndonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi
negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet,
memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan
Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta
per bulan.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
· Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
· Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara
· Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR
serta mengesahkan RUU menjadi UU.
· Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
· Menetapkan Peraturan Pemerintah
· Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri
· Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
· Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
· Menyatakan keadaan bahaya.
· Mengangkat duta dan
konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
· Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memberi grasi, rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
· Memberi gelar, tanda jasa,
dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
· Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
· Menetapkan hakim agung
dari calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial dan disetujui DPR
· Menetapkan hakim
konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
· Mengangkat dan
memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42
tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta
tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
5. Bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
6. Telah melaporkan kekayaannya kepada
instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang
secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara
8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
10. Terdaftar sebagai Pemilih
11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan
dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil
Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945
14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah
Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai
Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat
langsung dalam G.30.S/PKI
18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan
pemerintahan negara Republik Indonesia
Source : http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia